HAMBATAN DALAM PEMBANGUNAN INKLUSIF PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Penyandang disabilitas yang hidup di negara[1]negara berkembang hidup dibawah garis kemiskinan. Penyandang disabilitas juga lebih rentan terhadap kemiskinan disetiap negara, sehingga kerap kali menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendididkan, pelatihan dan pekerjaan yang layak. Di Negara[1]negara Asia Tenggara, hampir semua negaranya termasuk Indonesia telah mengambil langkah kebijakan dan hukum dalam upaya melindungi hak-hak penyandang disabililitas (Arie, 2007). Setiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang sama, hal ini berlaku pula bagi kelompok masyarakat yang memiliki gangguan mental, kelainan fisik dan kelainan intelektual, yang tidak bisa berfungsi secara normal atau yang lebih dikenal dengan istilah penyandang disabilitas (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016). Pemberdayaan bagi penyandang disabilitas adalah suatu strategi yang didasari oleh seberapa penting kapasitas manusia dalam upaya meningkatkan kemandirian serta meningkatkan kemampuan. Sebagai salah satu strategi pembangunan, pemberdayaan sendiri dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang digunakan iuntuk membantu masyarakat dalam menentukan pilihan dalam mengambil keputusan sserta tindakan dalam mengurangi hambatan-hambatan yang ada pada dirinya sendiri dengan meningkatkan kemampuan serta, rasa percaya diri.